PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kulon progo Yogyakarta dalam rangka hari raya Idul Fitri 1432 H tahun 2011 akan memperoleh libur selama sembilan hari. Libur Lebaran ini mulai 27 Agustus sampai 4 September mendatang.
Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran Pemerintah Kabupaten Kulon Progo nomor: 800/2230/VIII/2011 tertanggal 11 Agustus 2011. SE ditujukan kepada Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, Kepala Inspektorat Daerah, Kepala Badan, Dinas, Kantor, Direktur RSUD, Camat ,Sekretaris KPU dan Lurah dilingkungan Pemkab Kulonprogo.
Dalam SE menyebutkan dengan memperhatikan SK tiga menteri (Menteri Agama, Menakertrans, Men PAN dan Reformasi Birokrasi) No:03 Tahun 2011, No:KEP.135/MEN/V/2011 dan No:SKB/02/M.PAN-RB/5/2011 tentang Perubahan Kedua Keputusan Bersama tiga menteri Nomor:02 Tahun 2010, No:KEP.110/MEN/VI/2010, No:SKB/07/M.PAN-RB/06/2010 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2011. menyebutkan bahwa libur nasional Idul Fitri 1432 H hari Selasa dan Rabu (30-31/8), Cuti bersama Idul Fitri Senin (29/8) dan Kamis-Jum'at (1-2/9).