Berkisah tentang aturan baru pasca di undangkannya UU 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah bagai mengurai permasalahan yang amat rumit. Ibarat menjawab pertanyaan dahulu manakah antara ayam dengan telur. Mempersandingkan antara kebutuhan di tingkat bawah yakni kabupaten dengan rumitnya proses yang harus dilalui di tingkat kementrian memerlukan kecermatan dalam berkomunikasi baik ke atas, ke samping maupun ke bawah. Komunikasi ke atas yang dimaksud adalah kemampuan menyajikan kemasan dalam pengambilan kebijakan terkait bagaimana mengimplementasikan perubahan dasar prinsip-prinsip pemerintahan daerah. Sedangkan Berkomunikasi ke samping dan ke bawah adalah ilmu dan seni menyampaikan konsep penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam konteks penyelenggaraan urusan.
MENANGKAP PERAN DALAM MEMBAGI URUSAN
Ada nilai stratejik yang menjadi nuansa dominan dalam undang-undang pemerintahan daerah yakni semakin kecilnya kewenangan di daerah yang tercermin dalam 294 urusan. Di Kabupaten Kulon Progo telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Urusan Pemerintahan Daerah yang diundangkan pada tanggal 30 September 2015. Perda tersebut mempertimbangkan implikasi yang jauh dan luas diantaranya
a. Menetapkan produk hukum daerah dan kebijakan daerah dalam penyelenggaraan otonomi daerah;
b. Penyusunan/penyempurnaan kelembagaan Satuan Kerja Perangkat Daerah sesuai kebutuhan dan potensi daerah;
c. Penempatan personil sesuai kapasitas/keahlian dan persyaratan administrative;
d. Perencanaan dan penetapan pelayanan yang prioritas dan esensial berdasarkan kondisi dan kemampuan Daerah yang harus dilaksanakan/disediakan;
e. Perencanaan dan penyusunan alokasi anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan/atau menjadi salah satu kriteria penetapan Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus dan Bagi Hasil;dan
f. Secara keseluruhan menjadi tolok ukur dalam penilaian kinerja, pembinaan dan pengawasan serta evaluasi pelaksanaan otonomi daerah.
STRUKTUR PERDA URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
Menimbang : a. bahwa dalam rangka memberikan pedoman, agar efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah terwujud, perlu melakukan inventarisasi Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah;
b. bahwa berdasarkan amanat Pasal 236 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa untuk menyelenggarakan otonomi daerah dan tugas pembantuan, Daerah membentuk Perda;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Urusan Pemerintahan.
Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang 1950 Nomor 12, 13, 14, dan 15 dari Hal Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten di Djawa Timur/Tengah/Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta...
Selengkapnya silakan unduh file lampiran :