Home Publikasi Berita Detail Berita

Detail Berita

PENGUATAN PERDA KTR MELALUI PROGRAM SEMARKU

Admin
Berita
30 November -0001 00:00:00

Image Berita


Kulon Progo merupakan salah satu kabupaten di Daerah Istimewa Yogyakarta yang telah menerapkan Kawasan Tanpa Rokok sebagai implementasi dari Undang – Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009.  Implementasi Undang-Undang tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Sebagai tindak lanjut penguatan PERDA KTR, Dinas Kesehatan Kabupaten Kulon Progo melaunching program SEMARKU singkatan dari Sinergi Bersama Mengurangi Asap Rokok di Kulon Progo dalam Jumpa Pers di Ruang Binangun IV, kompleks Pemkab, Rabu (31/7/2019).

Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kulon Progo, dr. Sri Budi Utami, M.Kes. mengungkapkan tujuan dari program SEMARKU adalah untuk menjadikan program KTR bisa tersosialisasi sampai ke masyarakat dan mengajak keterlibatan masyarakat dalam mendukung kawasan tanpa rokok beserta pengawasannya.

“Beberapa kegiatan yang telah dilakukan oleh SEMARKU antara lain memfasilitasi kegiatan satgas KTR, melaksanakan promosi KTR, menyelenggarakan talkshow interaktif bulanan di radio Megaswara, serta membuat platform media sosial Facebook dan Instagram untuk melibatkan masyarakat luas,” jelasnya.

Sementara Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, drg. TH. Baning Rahayu Jati, M.Kes. menambahkan Perda KTR untuk memberikan perlindungan  bagi  masyarakat  dari  dampak rokok  yang dapat membahayakan kesehatan  manusia  serta memberikan  jaminan  perolehan  lingkungan  udara  yang bersih dan  sehat  bagi  masyarakat.

“Perda KTR bukan perda larangan merokok namun mengatur tempat dimana boleh dan tidak merokok. ”, katanya.

Disisi lain ada 6 hal yang diamanatkan dalam PERDA KTR yakni tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Tempat khusus merokok, Promosi produk tembakau, Iklan niaga produk tembakau, sponsor produk tembakau dan peran serta masyarakat.

“Seperti diketahui bersama bahwa pelaksanaan KTR tidak mudah namun Pemkab Kulon Progo melalui Satuan Tugas Pengawasan KTR yang telah dibentuk melalui SK Bupati Nomor 51/2015 terus berupaya keras dalam melakukan monitoring pelaksanaannya”, ujarnya

Baning berharap melalui program SEMARKU dapat menguatkan PERDA KTR serta menggandeng generasi milenial untuk menyasar generasi muda, jadi target perokok pemula 25 menjadi 20%.

“Dampak penyakit rokok itu prosesnya cukup panjang bisa dilihat 20 tahun ke depan,” ungkap Baning.

Source: Media Center

WhatsApp Chat